Fitaria Sophianingtyas
No. Telp / WA
0812-3411-1208
Tugas Kepala Urusan Perencanaan :
- Membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa
- Tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan :
- Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
0 comments:
Post a Comment